Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Nyalindung Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Nyalindung Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Nyalindung Sosialisasikan DDS dan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    Pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, Bhabinkamtibmas Desa Cibodas, Bripka Soni Hermawan, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di Kampung Pamatutan, Rt.06/01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan sejumlah himbauan kepada warga sebagai berikut:

    1. Mengajak warga untuk tetap melaksanakan kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) atau ronda malam guna mengantisipasi tindak kriminalitas, terutama pencurian dan pencurian kendaraan bermotor.

    2. Menghimbau agar warga masyarakat proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas.

    3. Memberikan pengingat kepada para remaja, anak, dan wanita untuk menghindari perilaku kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, tawuran, minuman keras (miras), serta penggunaan knalpot yang mengganggu, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

    4. Menekankan pentingnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila terjadi atau dicurigai adanya peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Desa Cibodas, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

    5. Mengajak warga untuk menjaga kondusifitas dan saling menghormati satu sama lain, serta meningkatkan kekompakan dalam menjaga keamanan lingkungan yang aman.

    6. Memberikan himbauan terkait kewaspadaan saat musim penghujan dan cuaca ekstrim, serta mengajak untuk tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan lingkungan.

    7. Memberikan himbauan kepada orang tua untuk memastikan anak remaja berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB, guna mencegah terlibatnya dalam kegiatan yang berpotensi merugikan.

    8. Menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk menggunakan knalpot standar yang tidak mengganggu ketentraman lingkungan.

    9. Memberikan himbauan kepada warga untuk segera melaporkan kepada Polsek Bojonggenteng apabila menemukan atau melihat anak remaja yang terlibat dalam perang sarung, geng motor, atau balapan liar.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Nyalindung Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Penguatan Kompetensi Audit Mahasiswa melalui Program Praktisi Mengajar Universitas YARSI
    'No Viral No Justice', Tanda Sebuah Negara Sudah Menjadi Vigilanty Country
    Jika Pemimpin Indonesia Tulus Mencintai Rakyat, Dipastikan Tidak Ada Kemiskinan di Bumi Nusantara
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami