Pada Senin, tanggal 6 Mei 2024, dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga selesai, Polsek Ciracap melaksanakan kegiatan Patroli Biru di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaporkan oleh Kapolsek Ciracap kepada Bapak Kapolres Sukabumi.
Patroli Biru tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciracap. Route patroli mencakup perjalanan dari Mako Polsek Ciracap di Jalan Raya H. Anwari, melewati Jalan Raya Pasir Panjang, Jalan Raya Mareleng, dan berakhir kembali di Mako Polsek Ciracap.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan terdiri dari dua bagian utama:
Melaksanakan patroli di titik-titik rawan dan tempat berkumpulnya masyarakat yang berpotensi menjadi keramaian dan dapat mengancam Kamtibmas. Selama patroli, dilakukan juga pemberian himbauan terkait Kamtibmas.
Melakukan razia dengan sasaran seperti pencurian dengan kekerasan (Curat), pencurian dengan pemberatan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), senjata api, senjata tajam, narkoba, kelompok motor, premanisme, dan barang-barang terlarang lainnya guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Meskipun telah dilakukan patroli dan razia, hasil yang diperoleh dalam kegiatan tersebut nihil.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh kegiatan dipantau dengan cermat, dan akan segera dilaporkan pada kesempatan pertama. Demikian laporan mengenai pelaksanaan kegiatan Patroli Biru Polsek Ciracap.
Rekomendasi
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
- Dec 31, 2024
Copyright © 2021 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.